Apa itu UU ITE ?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

Pasal UU ITE

* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Membuat Sistem Tidak Bekerja)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

 

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UU ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun expresi kita,namun  kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku, apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya  harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja. Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,

 

Contoh Kasus UU ITE

  1.  Kasus Florence Sihombingkasus-pelecehan-jogja     1

Florence Sihombing menjadi terkenal didunia online khususnya, karena telah memaki – maki warga dan kota Yogyakarta melalui status di akun Path miliknya. Status Florence tersebut menghebohkan dunia online pada hari Kamis 28 Agustus 2014.

Florence yang juga merupakan salah satu Mahasiswa UGM telah dengan sengaja memaki – maki Kota Pelajar, Yogyakarta. Diketahui Florence merupakan mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perbuatan Florence tersebut kini sudah di ketahui oleh para dosen FH UGM, karena tidak lama setelah membuat status, gambar hasil capture statusnya beredar luar di facebook dan di tag ke para dosen FH UGM Bagi yang penasaran bagaimana ceritanya sampai Florence menghina Jogja, berikut kronologi kejadiannya :

A. Awal mula perbuatan Florence adalah kekesalan Florence terhadap petugas SPBU, karena ia yang saat itu sedang mengantri untuk membeli Pertamax 95 di jalur mobil disuruh pindah oleh petugas ke jalur antrian motor yang ngantri panjang. Atas kejadian tersebut Florence tidak terima dan membuat ribut di SPBU Lempuyangan.

B. Setelah itu Florence membuat postingan di path yang bertuliskan “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja”. Berikut ini capture status Florence mengina Jogja :

 

2

C. Tidak lama kemudian, banyak print-screen status Florence beredar di media blasting dan bahkan menjadi trending topic di kaskus.

D. Jam 4 Sore, perbuatan Florence tersebut mendapatkan kecaman dari pendemo di bunderan UGM.

Warga Jogja melakukan aksi tolak Florence dan diminta keluar dari Jogja setelah menghina Jogja. Aksi ini dilakukan warga Jogja di Bundaran UGM, Kamis (28/8/2014).

E. Atas perbuatannya tersebut WD 3 Fakultas Hukum UGM memberikan peringatan keras.

F. Florence diadukan ke polda DIY dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar

Florence yang disebut-sebut kuliah S2 FH UGM ini resmi dilaporkan ke Polda DIY, oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014). Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 wib dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.

Ancamannya tak main-main, ia bisa diancam hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

G. Komunitas Batak di Jogja meminta maaf atas perbuatan Florence

Dikson Siringoringo Situmorang, perwakilan komunitas batak di Yogyakarta, Kamis (28/8) menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami dengan tulus menyampaikan permintaan maaf kami mewaliki komuntas batak di Yogyakarta atas ucapan yang dilontarkan saudari kami. Secara khusus kami meminta maaf kepada Ngarso Dalem, Sri Sultan HB X,” ujar Dikson yang juga wakil ketua DPD KNPI DIY.

H. Situs notariat.ugm.ac.id di hack atas bentuk protes terhadap ulah Florence

Sementara itu, situs Notariat Fakultas Hukum UGM, tempat Florence kuliah, belum bisa diakses hingga saat ini. Di dunia maya beredar kabar kalau situs itu telah dihack netizen sebagai bentuk protes terhadap ulah Florence.

I. Akhirnya Florence minta maaf melalui surat pernyataan ke masyarakat Jogja.

Melalui email yang disampaikan kepada Tribun Jogja, Florence mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada publik. Berikut kutipannya :

Saya beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap warga Yogyakarta atas kata-kata di Path saya. Saya merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” tulisnya dalam surat elektronik tersebut.

Dan kepada pihak civitas akademika UGM, Florence Sihombing juga sudah mengungkapkan permintaan maafnya.

Saya juga meminta maaf kepada pihak UGM, khususnya Fakultas Hukum, dosen-dosen, dan segenap akademisi FH UGM, meski saya tidak pernah membawa-bawa nama UGM. Saya tidak tahu siapa-siapa saja oknum tidak bertanggung jawab yang telah mendramatisir dan menyebarluaskan status Path saya, identitas, dan kontak saya dan teman-teman saya,” ujarnya lagi.

 

2. Kasus Benny Handoko

 

4

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pemilik akun @Benhan, Benny Handoko dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Menurut JPU, Fahmi Iskandar, terdakwa dinyatakan telah menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politikus Partai Golkrar, Misbakhun, melalui jejaring sosial Twitter.

“Akunya mendapat kiriman tweet dari seseorang ,yang terdakwa tidak kenal, di tweet oleh @TrioMacan2000 tanggal 7 Desember 2012, 04.32.05 PM isinya “Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh Tempo? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan Sri Mulyani Cs,” jelas Fahmi saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benhan lalu membalas kicauan @TrioMacan2000 tersebut dengan kata-kata ‘LOL’ atau Laugh Out Loud (tertawa). Secara bersambung kicauan @TrioMacan2000 itu ikut ditanggapi oleh akun @ovili yang isinya, “Koreksi Can (Red-TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi, tapi merampok seperti garong dan sejenisnya.”

“Terdakwa beranggapan bahwa tweet mereka (@TrioMacan2000 dan @ovili) lucu dan ironis, lalu terdakwa menulis tweet tentang Misbakhun sebagai tanggapan,” tegasnya.

Tweet yang ditulis Benhan di akunnya @benhan yakni berisi ‘Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi. Misbakhun kan termasuk yang ikut Ngerampok Bank Century. Aya Aya Wae,”. Kicauan pertama tersebut ditulisnya pada 8 Desember 2012.

Selang waktu beberapa menit dari kicauan pertama, Benhan menulis kembali kicauan keduanya yang berisi “Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup.”

“Bahwa terdakwa Benhan menulis kata-kata tersebut di atas karena dalam persepsi terdakwa Misbakhun termasuk yang ikut merampok Bank Century. Sepengetahuan terdakwa Misbakhun telah divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century,” lanjut Fahmi.

3

 

Dua kicauan Benhan tersebut, ternyata dibaca oleh saksi Guntur Freddy Prisanto dan saksi Aklis Priya Pambudi. Keduanya lantas memberitahukan kicauan Benhan tersebut kepada Misbakhun.

Tak terima, Misbakhun pun, mencari dan membaca apa yang dituliskan Benhan di Twitter. Dia lantas mengirimkan tweet kepada Benhan yang isinya meminta pernyataanya diralat. Keduanya pun saling mengirim tweet.

Misbakhun menerangkan kepada Benhan bahwa dirinya oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) telah dibebaskan dan tak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century.

Bukannya meminta maaf, dia malah semakin menyinggung dan menghina Misbakhun. “Perbuatan tersebut mengakibatkan Misbakhun merasa terhina dan mencemarkan nama baiknya,” pungkas Fahmi.

Atas perbuatannya, Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman penjara enam tahun penjara.

 

Dampak UU ITE

Positive :

  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum.
  • Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
  • Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.

Negative :

  • Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat.

 

Kesimpulan

UU ITE bukanlah hukum yang menakut-nakuti seseorang dalam mengemukakan pendapat, baca dan pelajarilah pasal-pasal nya agar kita tidak terjerat kasus yang berhubungan dengan UU ITE.

 

Daftar Pustaka

http://news.okezone.com/read/2013/10/02/339/875385/ini-kronologi-penghinaan-benhan-terhadap-misbakhun

http://www.gemadesa.com/2014/08/29/1704/ini-kronologi-kejadian-florence-sihombing-menghina-yogyakarta